Selasa, 31 Desember 2013

PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 47 TAHUN 2013



ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI 
UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2014


PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 46 TAHUN 2013



PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR
NOMOR 51 TAHUN 2012 TENTANG ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN 
TAHUN ANGGARAN 2013


Download Disini
------------------------------------------
Download Versi PDF

Minggu, 29 Desember 2013

Pemanfaatan Limbah Tanaman Palawija

Limbah diartikan sebagai sisa proses produksi utama selesai. Misalnya: jerami batang jagung atau daun jagung setelah dipanen buahnya, merupakan sisa sampingan dari proses produksi. Untuk mendayagunakan limbah pertanian yang berlimpah pada saat setelah panen agar mempunyai nilai tambah, maka limbah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak sebagai alternatif untuk mencukupi kebutuhan pakan. 

Pupuk Organik Dari Sampah Kota

Add caption
Debit sampah di kota besar semacam Jakarta bisa mencapai 8500 ton per hari.  Persentase terbesar dari jumlah sampah tersebut adalah sampah organik yang potensial untuk dikembangkan sebagai pupuk.  BPTP DKI Jakarta telah menghasilkan kajian dalam pemanfaatan limbah dengan metode pengomposan, formula pupuk organik padat dalam bentuk pelet dan granul ("HPS Granular/HPS Pelet'), dan pupuk organik cair "HPS-1" (Harapan Petani Sejahtera).