Kondisi ini disatu sisi menguntungkan bagi petani karena
petani memiliki pilihan pestisida yang cukup banyak untuk menanggulangi
gangguan hama dan penyakit. Namun disisi lain, dengan kondisi sosial ekonomi
petani yang mayoritas adalah penduduk desa dengan umur tua, variasi pestisida
yang tinggi ini dapat menyebabkan ketidaktepatan penggunaan pestisida akibat
salah kaprah fungsi dan dosis pestisida yang beredar dilapangan. Hal ini dapat
disebabkan oleh ketidak tahuan petani akan petunjuk penggunaan pestisida. Padahal
informasi penting mengenai pestisida sudah melekat pada kemasan pestisida itu
sendiri, dengan catatan pestisida yang telah terdaftar dan diakui oleh
pemerintah. Informasi ini terletak pada label kemasan.
Label adalah bagian yang sangat penting dalam kemasan
pestisida. Label memberikan informasi produk yang terdapat dalam kemasan, namun
sayangnya konsumen seringkali mengabaikan dan tidak memperhatikannya. Label
bukan hanya semata-mata untuk melindungi kepentingan konsumen, tetapi juga
seluruh stakeholder yang berperan dalam industri pertanian. Membangun rasa
tanggung jawab dan kredibilitas industri melalui pengawasan masyarakat,
sehingga industri pangan akan berkembang dengan diiringi kepercayaan oleh
masyarakat.
Petani sudah harus mulai cerdas untuk memilih pestisida
apa yang paling tepat dan bagaimana mengaplikasikannya. Salah satu cara yang
paling utama adalah dengan mencermati label kemasan. Menurut Permentan Nomor: 07/Permentan/SR.140/2/2007 mengenai
Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida, Label adalah tulisan dan dapat disertai dengan
gambar atau simbol, yang memberikan keterangan tentang pestisida, dan melekat
pada wadah atau pembungkus pestisida. Pestisida yang telah terdaftar dengan
izin sementara atau izin tetap harus ditempatkan dalam wadah. Wadah pestisida tersebut
harus tidak mudah pecah atau robek, atau dilindungi wadah lain supaya tidak
rusak, tidak bereaksi dengan pestisidanya atau korosif, sehingga bahaya
terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan.
Pewadahan
kembali suatu formulasi pestisida hanya dapat dilakukan oleh pemegang
pendaftaran pestisida yang bersangkutan atau pihak lain yang ditunjuknya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu setiap pembelian pestisida harus
dicermati betul siapa pemegang pendaftarannya. Ini akan kita bahas nanti.
Petani harus memperhatikan bahwa Permentan telah
menetapkan bahwa setiap wadah pestisida harus diberi label, yang ditempelkan
dan tidak mudah lepas atau dicetak pada wadah. Jika petani membeli pestisida,
perhatikan apakah label kemasannya mudah lepas atau tidak. Jika mudah lepas,
patut dicurigai apakah pestisida tersebut palsu atau tidak.
Semua keterangan pada label dan lampiran petunjuk
penggunaan harus dicantumkan dalam bahasa Indonesia dengan kata-kata yang tidak
bersifat agitatif seperti misalnya kata-kata “dahsyat”, “hebat”, “super” atau
“ampuh”, serta dilarang mencantumkan gambar organisme sasaran yang tidak
terdaftar. Penggunaan bahasa asing diperbolehkan hanya apabila menterjemahkan
halhal yang dinilai penting yang telah disebutkan pula dalam bahasa Indonesia. Selain
itu keterangan dan tanda peringatan pada label harus dicetak jelas, mudah
dibaca atau dilihat, mudah dipahami dan tidak mudah terhapus.
Beberapa hal yang wajib dicantumkan pada label keterangan
adalah berikut (Direktorat Pupuk dan Pestisida, 2011) :
- Nama dagang formula;
- Jenis pestisida;
- Nama dan kadar bahan aktif;
- Isi atau berat bersih dalam kemasan;
- Peringatan keamanan;
- Klasifikasi dan simbol bahaya;
- Petunjuk keamanan;
- Gejala keracunan;
- Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K);
- Perawatan medis;
- Petunjuk penyimpanan;
- Petunjuk penggunaan;
- Piktogram;
- Nomor pendaftaran;
- Nama dan alamat serta nomor telepon pemegang, nomor pendaftaran;
- Nomor produksi, bulan dan tahun produksi (batch number) serta bulan dan tahun kadaluwarsa;
- Petunjuk pemusnahan.
Selain keterangan tersebut pada setiap Label wajib
dicantumkan kalimat “Bacalah Label
Sebelum Menggunakan Pestisida!” Tulisan ini biasanya dicantumkan dengan
jelas agar setiap pengguna pestisida memperhatikan informasi yang terdapat
dalam kemasan.
Ke 17 (tujuhbelas) keterangan tersebut penting untuk
diketahui petani, namun kenyataannya sulit bagi petani untuk mencermati dan
memahami semuanya. Karena itu ada
beberapa item yang perlu diprioritaskan untuk dibaca dan
dipahami oleh petani setiap membeli produk pestisida.
1. Bentuk Formulasi.
Menurut Permentan Nomor: 07/Permentan/SR.140/2/2007 mengenai
Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida, Formulasi
adalah campuran bahan aktif dengan bahan lainnya dengan
kadar dan bentuk tertentu yang mempunyai daya kerja sebagai Pestisida sesuai
dengan tujuan yang direncanakan (direktorat pupuk dan pestisida, 2011)
Bentuk formulasi pestisida
dapat diketahui dengan melihat kode yang tercantum dalam kemasan :
- Formulasi pestisida bentuk cair biasanya terdiri dari pekatan yang dapat diemulsikan (EC), pekatan yang larut dalam air (SL), pekatan dalam air (AC), pekatan dalam minyak (OC), Aerosol (A), gas yang dicairkan (LG).
- Formulasi Padat terdiri dari : Formulasi tepung yang dapat disuspensikan atau Wettable Powder (WP) atau disebut juga Dispersible Powder (DP), Formulasi yang dapat dilarutkan atau Soluble Powder (SP) formulasi butiran atau Granula (G), Pekatan debu atau Dust Concentrate (DC), Formulasi pestisida dalam bentuk debu atau Dust (D), Formulasi umpan atau Block Bait (BB), formulasi tablet mempunyai kode TB (Tablet).
- Formulasi padatan lingkar mempunyai kode MC
2. Bahan Aktif Pestisida
Bahan Aktif adalah bahan kimia dan atau bahan lain yang
terkandung dalam Pestisida dan pada umumnya merupakan bahan yang berdaya racun.
Bahan aktif
ini umumnya selektif digunakan untuk jenis OPT tertentu. Kesalahan pembelian
pestisida menyebabkan ketidaktepatan bahan aktif yang dipergunakan untuk
membasmi. Bisa jadi OPT yang disemprot dapat mati mengingat hakekat bahan aktif
yang terkandung adalah racun. Misalkan werengpun jika disemprot dengan obat
nyamuk juga dapat mati. Namun biasanya memberikan dampak negatif susulan yang
justru lebih merugikan semisal resistensi dan resurjensi. Resistensi adalah
menurunnya kepekaan hama, penyebab penyakit dan /atau gulma terhadap Pestisida
tertentu (Kebal). Sedang Resurjensi adalah
peningkatan populasi organisme sasaran setelah perlakuan dengan Pestisida.
Selain itu penggunaan
pestisida yang tidak tepat juga akan mematikan musuh alami dan merusak
ekosistem alami. Oleh karena itu saat membeli pestisida harus dipilih bahan
aktif yang paling tepat.
Terdapat 39 (tigapuluh
sembilan) bahan aktif yang dilarang sebagaimana dilihat pada tabel 1. Bahan aktif ini harus dihindari.
- Dosis dan petunjuk penggunaan.
Dosis adalah Takaran/ ukuran dalam liter, gram atau kg
yang digunakan untuk mengendalikan hama atau penyakit per satuan luas tertentu.
Efektivitas penggunaan Pestisida diperoleh melalui penggunaan dosis yang tepat.
Ketidak taatan dalam menggunakan dosis Pestisida dapat menyebabkan resistensi
yang akan semakin merugikan petani. (dirjen prasarana dan sarana pertanian,
2011)
Penggunaan pestisida harus
sesuai dosis anjuran, tidak hanya menganut tradisi setempat. Masing-masing
pestisida memiliki petunjuk penggunaan yang berbeda sesuai karakteristik pestisida
tersebut. Kebiasaan yang muncul pada petani adalah menyamaratakan metode
aplikasi pestisida dengan abai pada kekhasan setiap pestisida. Hasil yang
optimum hanya bisa dicapai jika pestisida digunakan sesuai petunjuk penggunaan.
5. Menggunakan Pestisida Yang Terdaftar Dan Diijinkan
Menteri
Pertanian.
Tidak dibenarkan menggunakan Pestisida yang tidak
terdaftar dan tidak mendapat ijin Menteri Pertanian, karena tidak diketahui
kebenaran mutu dan efektivitasnya serta keamanannya bagi lingkungan.
6. Nomor produksi, bulan dan tahun produksi (batch number)
serta bulan dan tahun kadaluwarsa
Setiap produk pestisida memiliki umur penggunaan yang
ditandai dengan masa kadaluarsa. Kadaluarsa berarti suatu produk sudah tidak
layak lagi untuk digunakan karena mengalami perubahan sifat baik fisik maupun
kimia sehingga hasil tidak akan sesuai dengan yang diharapkan dan memiliki
kemungkinan memberikan efek samping yang negatif.
Setiap pembelian pestisida harus dicermati mengenai
tanggal kadaluarsa. Petani harus menjadi konsumen yang cerdas agar tidak
menjadi korban pedagang. Di khawatirkan pedagang nakal menjual barang yang
sudah kadaluarsa karena khawatir merugi.
7. Memahami kelas bahaya pestisida
Tabel 2: Klasifikasi dan symbol bahaya pestisida
Kelas
Berbahaya
|
Keterangan yang perlu dicantumkan di dalam
label
|
|||
Pernyataan
berbahaya
|
Warna
|
Simbol
Bahaya
|
Simbol
Kata
|
|
Ia.
Sangat berbahaya sekali |
Sangat
beracun
|
Coklat Tua
|
Sangat Beracun |
|
Ib.
Berbahaya sekali |
Beracun
|
Merah Tua
|
Beracun |
|
II.
Berbahaya |
Berbahaya
|
Kuning Tua
|
Berbahaya |
|
III.
Cukup berbahaya |
Perhatian
|
Biru Muda
|
Perhatian!!!
|
|
IV.
Tidak berbahaya pada pemakaian normal |
Hijau
|
8. memahami pictogram atau
gambar
Pengguna diharapkan juga mempelajari piktogram (tanda-tanda
gambar) yang terdapat pada kemasan Pestisida atau pada brosur/ leaflet
Pestisida
Gambar diatas merupakan simbol kegiatan atau penggunaan yang semestinya
dilakukan oleh petani. Semisal gambar sarung tangan berarti petani dianjurkan
untuk menggunakan sarung tangan saat aplikasi. Gambar orang cuci tangan
bermakna petani harus cuci tangan dan membersihkan badannya setelah menggunakan
pestisida.
Penting Untuk Anda Baca http://www.sehatcommunity.com/2012/02/tips-memahami-label-pestisida.html#ixzz1vrPx5G2W
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Harap Komentar Tidak Mengandung Unsur SARA